ETIKA
Pengertian Etika
adalah (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul
dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dantanggung jawab. St. John
of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian
filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu
untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu
ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan
tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia,
etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik
dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), danetika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
PENGERTIAN ETIKA SECARA DESKRIPTIF
Etika Deskriptif (descriptive ethics) Secara normatif menjelaskan
secara moral deskriptif berusaha untuk mengetahui motivasi, kemauan dan tujuan
suatu tindakan dalam tingkah laku manusia.
Etika deskriptif berbicara mengenai fakta apa adanya, yaitu
mengenai nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait
dengan situasi dan realitas konkrit yang membudaya. Ia berbicara mengenai
kenyataan penghayatan nilai. Tanpa menilai dalam suatu masyarakat tentang sikap
orang dalam menghadapi hidup ini, dan tentang kondisi-kondisi yang memungkinkan
manusia bertindak secara etis.
Etika deskriptif pada dasarnya hendak menggambarkan perbuatan
dari berbagai tradisi, kebiasaan, dan kebudayaan. Bagaimana tradisi Muslim atau
Kristian dalam membicarakan hubungan seksual sebelum menikah, misalnya?
Pendekatan etika deskriptif lebih mencari tahu bagaimana berbagai tradisi yang
ada menyoal satu permasalahan yang sama. Karena ia tidak pernah menyalahkan
suatu kebudayaan yang ada. Etika deskriptif lebih bersifat mengkomparatifkan
perbedaan cara masyarakat menjawab pertanyaan moral.
ETIKA DAN PROFESI DALAM IT
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Sebelum kita melihat lebih jauh
tentang profesi di bidang teknologi informasi, pertanyaan pertama yang harus
dijawab adalah apakah pekerjaan di bidang teknologi informasi tersebut dapat
dikatakan sebagai suatu profesi ?
1. Gambaran Umum Pekerjaan di Bidang
Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi
inf ormasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
*Pada lingkungan kelompok ini,
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*Sistem analis, merupakan orang yang
bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa
sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain
sistem yang akan dikembangkan.
– Programer, merupakan orang yang
bertugas mengimplementasikan ranc angan sistem analis, yaitu membuat program (
baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
– Web designer, merupakan orang yang
melakukan kegiatan perenc anaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain
terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
– Web Programmer, merupakan orang yang
bertugas mengimplementasikan ranc angan web designer, yaitu membuat program
berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
– • dan lain- lain
* Kelompok kedua, adalah mereka yang
bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini,
terdapat pekerjaan- pekerjaan seperti:
– Technical engineer, sering juga
disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik
mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
– Networking Engineer, adalah orang
yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai
pada troubleshooting-nya
– dan lain-lain
* Kelompok ketiga, adalah mereka yang
berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini,
terdapat pekerjaan seperti :
– EDP Operator, adalah orang yang
bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data
processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
– System Administrator, merupakan
orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan
pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem,
serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem
2. Profesi di Bidang TI Sebagai
Profesi
* Untuk mengatakan apakah suatu
pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria pekerjaan tersebut harus diuji.
* Sebagai contoh, pekerjaan sebagai
staf operator komputer (sekedar mengoperasikan), tidak masuk dalam golongan
profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan
latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman tertentu.
* Adapun seorang software engineer
dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai
sof tware engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di
bidangnya.
* Julius Hermawan (2003), mencatat
dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan
tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu:
* Kompetensi. Kompetensi yang
dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut profesional software engineer untuk
memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai tuntutan
profesinya.
* Tanggung jawab pribadi. Yang
dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung
jawab pribadi.
* Agar dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus
mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :
* Bidang ilmu metodologi pengembangan
perangkat lunak.
* Manajemen sumber daya
* Mengelola kelompok kerja
* Komunikasi
CIRI-CIRI PROFESIONALISME DALAM BIDANG IT:
Dalam hal apapun seseorang harus mempunyai profesionalisme
dalam dirinya, berikut ini akan dibahas profesionalisme yang harus dimiliki
dalam bidang IT.
Menurut saya ciri‐ciri orang yang profesionalisme lainya di bidang IT:
1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan
mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan
pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat
dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Prinsip‐prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda
satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan,
kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu
negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab
terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan
apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama
dan fungsi‐fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu
anggota‐anggota tertentu
4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas
5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan
integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama
dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik
profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI ( TI )
Kebutuhan akan teknologi
Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Selain pornografi ada ancaman yang lebih serius bagi dunia teknologi
informasi yaitu Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer.Adanya CyberCrime telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang
dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
b.
Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni
kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang
terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing
dan port merupakan contoh
kejahatan ini.
b.
Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu
ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
e.
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.
Carding
Carding merupakan kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang
lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.
Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism
sebagai berikut :
·
Ramzi
Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail
serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·
Osama
Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
·
Suatu
website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk
melakukan hacking ke Pentagon.
·
Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih
lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda
anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan,
cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a.
Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
·
Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
·
Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya
teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan
lain sebagainya.
·
Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan
melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC,
Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang
lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara
tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak
sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan
segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk
juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah
sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena
dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.
Penanggulangan Global
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun
1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime
: Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.
melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime
TI FORENSICS
DEFINISI FORENSIK IT
Komputer forensik adalah suatu disiplin ilmu turunan keamanan komputer
yang membahas tentang temuan bukti digital setelah suatu peristiwa terjadi.
Kegiatan forensik komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi,
memelihara, menganalisa, dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang
berlaku.
Sedangkan
definisi forensik IT menurut para ahli diantaranya :
·
Menurut Noblett, yaitu berperan
untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses
secara elektronik dan disimpan di media komputer.
·
Menurut Judd Robin, yaitu
penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya
untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
·
Menurut Ruby Alamsyah (salah
seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut
komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga
dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut
termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai
media penyimpanan dan bisa dianalisa.
Tujuan utama dari kegiatan forensik IT adalah untuk mengamankan dan
menganalisa bukti digital dengan cara menjabarkan keadaan terkini dari suatu
artefak digital. Istilah artefak digital dapat mencakup sebuah sistem komputer,
media penyimpanan (harddisk, flashdisk, CD-ROM), sebuah dokumen elektronik
(misalnya sebuah email atau gambar), atau bahkan sederetan paket yang berpindah
melalui jaringan komputer.
Tools IT Forensik
·
Safe Back. Dipasarkan sejak
tahun 1990 untuk penegakan Hukum dan Kepolisian. Digunakan oleh FBI dan Divisi
Investigasi Kriminal IRS. Berguna untuk pemakaian partisi tunggal secara
virtual dalam segala ukuran. File Image dapat ditransformasikan dalam format
SCSI atau media storage magnetik lainnya.
·
EnCase. Seperti SafeBack yang
merupakan program berbasis karakter, EnCase adalah program dengan fitur yang
relatif mirip, denganInterface GUI yang mudah dipakai oleh tekhnisi secara
umum. Dapat dipakai dengan Multiple Platform seperti Windows NT atau Palm OS.
Memiliki fasilitas dengan Preview Bukti, Pengkopian target,Searching dan
Analyzing.
·
Pro Discover. Aplikasi berbasis
Windows yang didesain oleh tim Technology Pathways forensics. Memiliki
kemampuan untuk merecover file yang telah terhapus dari space storage yang
longgar, mengalanalisis Windows 2000/NT data stream untuk data yang
terhidden,menganalisis data image yang diformat oleh kemampuandd UNIX dan
menghasilkan laporan kerja
SUMBER :